Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; - 7 – b. menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu; d. menandatangani RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD; dan e. menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN DAK Fisik dan perubahannya.
Koreksi Anda