Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan hari kerja terakhir minggu ketiga bulan September sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2):
a. berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan anggaran berdasarkan:
1. selisih kurang belanja pendidikan;
2. selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan publik;
3. selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya; dan/atau
4. selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, dalam perubahan APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c; dan/atau
b. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang telah ditunda dapat dilaksanakan penyaluran kembali dan/atau pemotongan.
(2) Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda paling lambat dua hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
(3) Tata cara pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Koreksi Anda
