Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan hari kerja terakhir minggu ketiga bulan September sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2): a. berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan anggaran berdasarkan: 1. selisih kurang belanja pendidikan; 2. selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan publik; 3. selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya; dan/atau 4. selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, dalam perubahan APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c; dan/atau b. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang telah ditunda dapat dilaksanakan penyaluran kembali dan/atau pemotongan. (2) Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda paling lambat dua hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan. (3) Tata cara pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Koreksi Anda