Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menyampaikan data APBD melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyampaian surat konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), evaluasi pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD dilakukan paling cepat bulan Juni tahun anggaran berkenaan. (2) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam APBD: a. telah terpenuhi, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan usulan permintaan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda; atau b. belum terpenuhi, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan ketentuan sanksi penundaan atas pemenuhan belanja wajib tetap berlaku, kepada Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi selesai dilaksanakan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam APBD telah terpenuhi, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyampaikan usulan permintaan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang ditunda kepada Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum paling lama 5 (lima) hari kerja setelah evaluasi selesai dilaksanakan. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan rekomendasi penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyampaikan rekomendasi penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum. (7) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. (8) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam APBD belum memenuhi, sanksi penundaan atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tetap berlaku dan Pemerintah Daerah harus melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda