Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah belum memenuhi kewajiban pemenuhan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dan belanja infrastruktur pelayanan publik berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau evaluasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk tahun anggaran 2024 sampai dengan tahun anggaran 2027, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan koordinasi dengan Daerah dalam rangka pemenuhan klasterisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda
