Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan cq: a. Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi kembali atas belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, dan/atau belanja infrastruktur pelayanan publik; dan/atau b. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi kembali atas Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b atau hasil evaluasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh kesimpulan Pemerintah Daerah masih belum memenuhi persentase Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan usulan permintaan penundaan penyaluran TKD kepada Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak batas akhir diterimanya surat tanggapan dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Koreksi Anda