Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dalam hal Pemerintah Daerah tidak sependapat dengan: a. selisih kurang belanja pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; dan/atau b. selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan surat tanggapan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. (2) Surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data atau informasi bukti pendukung penghitungan besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya. (3) Penyampaian surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam format portable document format melalui surat elektronik resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyampaian surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda