Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan evaluasi Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dalam APBD, ditetapkan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam Keputusan Menteri. (2) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. (3) Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dan Belanja Wajib yang harus dialokasikan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi pemenuhan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berdasarkan pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya. (5) Hasil evaluasi pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari kerja terakhir bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda