Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam APBD, ditetapkan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik dalam Keputusan Menteri.
(2) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3) Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke belanja infrastruktur pelayanan publik dengan berpedoman pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik.
Koreksi Anda
