Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai evaluasi pemenuhan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 23 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2025.
Koreksi Anda
