Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. (2) Belanja pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja yang dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keluaran untuk menunjang fungsi pendidikan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda