Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pmk24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Belanja Wajib dalam APBD dan/atau perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. belanja pendidikan;
b. belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD;
c. belanja infrastruktur pelayanan publik; dan
d. Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk APBD dan/atau perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
