Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. (3) SPM belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh PPSPM kepada KPPN dengan melampirkan: a. SKP2K; dan b. SPTB.
Koreksi Anda