Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKP2K, PPK menyusun SPP untuk disampaikan kepada PPSPM.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
a. SKP2K;
b. surat permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
c. SPTB yang ditandatangani oleh PPK.
Koreksi Anda
