Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPA belum meyakini keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, KPA dapat mengajukan permohonan konfirmasi pemberitahuan impor barang, invoice, bill of lading/airway bill, dan Keputusan Pemberian Izin Impor Sementara kepada Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. (2) Permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan formulir yang disusun sesuai dengan format dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d. (3) Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang atau pejabat yang ditunjuknya segera memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda