Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPA belum meyakini keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, KPA dapat melakukan konfirmasi faktur pajak atau bukti potong PPh kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak dan bukti potong PPh terdaftar. (2) Permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat dengan melampirkan ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan. (3) Ikhtisar kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi: a. identitas pihak yang berkontrak; b. nomor pokok wajib pajak; c. nilai kontrak; d. sumber dana; dan e. jenis pekerjaan. (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk segera memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan konfirmasi diterima secara lengkap. (5) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi sesuai dengan format dalam huruf C dan huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda