Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Teks Saat Ini
(1) Untuk menguji kebenaran setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, KPA harus melakukan konfirmasi kepada KPPN.
(2) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
