Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan yang diterima, PPK harus melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak pihak untuk memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan berdasarkan bukti yang sah. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menguji kebenaran setoran pajak/SSPCP telah masuk ke kas negara; b. menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; c. menguji kebenaran perhitungan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan d. menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen. (3) Hasil verifikasi yang dilakukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan SPP oleh PPK. (4) KPA dapat menyusun petunjuk mengenai mekanisme verifikasi penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda