Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah MCC, dapat diberikan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. (2) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, meliputi: a. Kontraktor Utama; b. orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan c. MCA INDONESIA II. (3) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang: a. telah dilakukan pembayaran pajak dan/atau kepabeanan ke kas negara; b. tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; dan c. transaksi dengan nilai di atas 500 USD (lima ratus United States Dollar) untuk Hibah Compact.
Koreksi Anda