Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah MCC, dapat diberikan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
(2) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, meliputi:
a. Kontraktor Utama;
b. orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
c. MCA INDONESIA II.
(3) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang:
a. telah dilakukan pembayaran pajak dan/atau kepabeanan ke kas negara;
b. tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; dan
c. transaksi dengan nilai di atas 500 USD (lima ratus United States Dollar) untuk Hibah Compact.
Koreksi Anda
