Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Teks Saat Ini
(1) Atas belanja dalam bentuk uang yang bersumber dari Hibah Compact dan beban dalam bentuk jasa yang bersumber dari Hibah CDF, Pengelola Hibah MCC melakukan pengesahan ke KPPN.
(2) Mekanisme pengesahan Hibah Compact dan Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan hibah.
(3) Dalam rangka pengesahan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Hibah MCC menyampaikan surat perintah pengesahan hibah langsung ke KPPN tanpa melampirkan:
a. salinan rekening koran atas rekening hibah; dan
b. salinan surat persetujuan pembukaan rekening.
Koreksi Anda
