Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pengadaan barang/jasa yang anggarannya bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines. (2) Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia barang/jasa, PPK, dan Direktur Eksekutif UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.
Koreksi Anda