Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 MENETAPKAN KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari dana Hibah Compact dan rupiah murni. (3) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA MENETAPKAN pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai: a. PPK; dan b. PPSPM. (4) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran Hibah MCC, Kepala Pengelola Hibah MCC menunjuk pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai bendahara pengeluaran.
Koreksi Anda