Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan program yang dibiayai dari Hibah Compact, pemerintah menyediakan Kontribusi Pemerintah sesuai dengan perjanjian Hibah Compact. (2) Untuk memenuhi Kontribusi Pemerintah atas pelaksanaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Hibah MCC mengoordinasikan pemenuhan Kontribusi Pemerintah.
Koreksi Anda