Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Teks Saat Ini
(1) Pengguna barang mengajukan permohonan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) huruf b kepada Pengelola Barang.
(2) Dalam hal barang milik negara telah diserahoperasikan kepada:
a. Pemerintah Daerah;
b. Organisasi Nonpemerintah; atau
c. Pihak lainnya, kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC membuat berita acara serah terima operasi yang ditandatangani oleh kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC dengan Gubernur/Bupati/Walikota, pimpinan organisasi non pemerintah/masyarakat, atau pihak lainnya.
(3) Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kesediaan menerima hibah barang milik negara.
(4) Permohonan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima operasi.
Koreksi Anda
