Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dihasilkan dari pengadaan yang dananya bersumber dari Hibah MCC dicatat oleh Pengelola Hibah MCC sebagai barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahterimakan dari kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian Hibah MCC.
(3) Tata cara serah terima barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. alih status penggunaan barang milik negara kepada Kementerian/Lembaga; atau
b. hibah barang milik negara kepada Pemerintah Daerah, Organisasi Nonpemerintah, atau pihak lain.
Koreksi Anda
