Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKA-K/L Pengelola Hibah MCC didasarkan pada: a. rencana penarikan/realisasi hibah (disbursement) pada tahun anggaran bersangkutan; b. perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang akan timbul atas pelaksanaan kegiatan Hibah MCC; c. perkiraan kebutuhan biaya operasional yang relevan; dan d. Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan, untuk anggaran pelaksanaan Hibah MCC yang bersumber dari rupiah murni. (2) Untuk penyusunan perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PA berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda