Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun RKA- K/L Pengelola Hibah MCC. (2) Pengalokasian anggaran pelaksanaan Hibah MCC dalam RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Hibah Compact; dan b. rupiah murni. (3) Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan sebagai: a. belanja; dan/atau b. pembiayaan. (4) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan belanja yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan berdasarkan perjanjian Hibah Compact. (5) Alokasi anggaran yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pada: a. perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dalam tahun berjalan; b. perkiraan belanja operasional Pengelola Hibah MCC; dan c. nilai Kontribusi Pemerintah.
Koreksi Anda