Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pmk23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Hibah MCC dilakukan oleh Pengelola Hibah MCC dalam bentuk Hibah Compact dan Hibah CDF. (2) Mekanisme pengelolaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mekanisme pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan DIPA; b. mekanisme pelaksanaan belanja dan pengesahan Hibah Compact; c. mekanisme belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada pihak yang telah membayar pajak dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan Hibah Compact; d. mekanisme penyerahan barang; e. mekanisme pelaksanaan Kontribusi Pemerintah; dan f. pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah Compact. (3) Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik: a. dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA melalui mekanisme perencanaan, namun pelaksanaannya merupakan hibah langsung; b. pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah; c. adanya mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan d. adanya kewajiban Kontribusi Pemerintah sebesar sebagaimana tercantum dalam perjanjian Hibah Compact. (4) Mekanisme pengelolaan Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. mekanisme pengesahan Hibah CDF; dan b. mekanisme belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada pihak yang telah membayar pajak dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan Hibah CDF. (5) Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik: a. tidak dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA; b. pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah; dan c. adanya mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
Koreksi Anda