Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Premi dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dan huruf g yang telah disetorkan ke kas negara sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Koreksi Anda