Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Premi yang dibagikan untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 14 huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4; dan b. Pasal 15 ayat (1) angka 4 dan ayat (3) huruf b, diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau untuk operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. paling sedikit 94% (sembilan puluh empat persen) untuk kesejahteraan pegawai berupa Premi nasional dengan memperhatikan analisis beban dan risiko kerja pada tingkat jabatan, bidang dan unit kerja, dan dana sosial Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. paling sedikit 4% (empat persen) untuk kegiatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. paling banyak 2% (dua persen) untuk pengelolaan Premi.
Koreksi Anda