Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Premi dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf e, huruf f, dan huruf g dibagi dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Premi dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e, dibagi dengan rincian sebagai berikut: 1. paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pemberi informasi, pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum; 2. paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan sanksi administrasi; 3. paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor yang menemukan dan/atau MENETAPKAN pengenaan sanksi administrasi; dan 4. 30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. dalam hal Premi dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f, dibagi dengan rincian sebagai berikut: 1. paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan, yang meliputi pemberi informasi, pejabat yang melakukan penindakan, dan/atau pejabat yang melakukan penelitian dugaan pelanggaran; 2. paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) untuk unit kerja di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor yang mengelola rekening penampungan dana titipan; 3. paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor yang menemukan dan/atau melakukan penelitian dugaan pelanggaran; dan 4. 30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. dalam hal Premi dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang penyidikannya dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, dibagi dengan rincian sebagai berikut: 1. paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan; 2. paling sedikit 13% (tiga belas persen) untuk pejabat bea dan cukai yang melakukan penyidikan termasuk unit yang memberikan bantuan hukum dalam menghadapi permohonan praperadilan; 3. 2% (dua persen) untuk penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara; dan 4. 25% (dua puluh lima persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan d. pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada: 1. huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3; 2. huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3; dan 3. huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung. 11. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda