Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11E

PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang penyidikannya dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dilampiri dengan: a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan; b. fotokopi Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor; c. fotokopi surat keputusan dari Kejaksaan mengenai penghentian penyidikan pelanggaran pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor; d. fotokopi bukti setor dana titipan pembayaran sanksi administrasi ke kas negara; dan e. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan oleh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara. 10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda