Koreksi Pasal 11D
PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
Teks Saat Ini
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilampiri dengan:
a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
b. fotokopi dokumen yang menjadi dasar penerbitan tagihan untuk penyetoran dana titipan pembayaran sanksi administrasi ke kas negara yang ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
c. fotokopi bukti setor dana titipan pembayaran sanksi administrasi ke kas negara;
d. fotokopi surat keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan yang ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor; dan
e. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan oleh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Koreksi Anda
