Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
Teks Saat Ini
Permohonan Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf d diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Premi berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang penyelesaian penyidikan berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai permohonan Premi dilampiri dengan:
1. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
2. fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
3. fotokopi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang dirampas untuk negara;
4. fotokopi berita acara penyitaan dan penetapan sita dari Pengadilan Negeri yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor; dan
5. fotokopi Keputusan Menteri mengenai penetapan nilai atas barang hasil pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang dalam rangka pemberian Premi;
dan
b. dalam hal Premi berasal dari penyidikan tindak pidana kepabeanan yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Badan Narkotika Nasional, permohonan Premi dilampiri dengan:
1. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
2. fotokopi berkas perkara termasuk fotokopi resume pemeriksaan dan fotokopi berita acara penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
3. fotokopi berita acara serah terima kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor; dan
4. fotokopi Keputusan Menteri mengenai penetapan nilai atas barang hasil pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang dalam rangka pemberian Premi.
8. Pasal 11C dihapus.
9. Di antara Pasal 11B dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 11D dan Pasal 11E yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
