Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilampiri dengan: a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan; b. fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk; c. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan dari kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan d. fotokopi keputusan atas keberatan dan/atau putusan atas banding yang berisi penolakan dalam hal: 1. diajukan keberatan, telah ditandasahkan oleh Direktur, kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk; atau 2. diajukan banding, telah ditandasahkan oleh pejabat pada direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi evaluasi dan pelaksanaan urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda