Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Premi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf d, Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor mengajukan permohonan penetapan nilai barang kepada Menteri.
(2) Dalam rangka penetapan nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri meminta Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian nilai barang.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan referensi nilai atas barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
(4) Nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari barang-barang meliputi:
a. barang kena cukai;
b. narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika; dan/atau
c. barang lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
