Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e diberikan dengan ketentuan: a. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan; b. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah mendapat keputusan penolakan serta tidak diajukan banding; atau c. keputusan atas keberatan diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang berisi penolakan. 4. Pasal 5A dihapus. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda