Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pmk21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk21 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dihapus.
2. Dihapus.
3. Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang selanjutnya disebut Premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
4. Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah kantor wilayah, kantor wilayah khusus, kantor pelayanan utama, dan kantor pengawasan dan pelayanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Ketentuan ayat (2), ayat (2a), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
