Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan analisis data dan informasi, Penilai Pemerintah menentukan pendekatan Penilaian yang akan digunakan dalam melaksanakan Penilaian.
(2) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pendekatan pasar, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
2. Penilaian Bisnis;
b. pendekatan biaya, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
2. Penilaian Bisnis;
c. pendekatan pendapatan, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
2. Penilaian Bisnis;
d. pendekatan aset, digunakan untuk Penilaian Bisnis;
e. pendekatan berbasis pasar, digunakan untuk Penilaian SDA; dan
f. pendekatan berbasis nonpasar, digunakan untuk Penilaian SDA.
(3) Pendekatan pasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti.
(4) Pendekatan biaya merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
(5) Pendekatan pendapatan merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan.
(6) Pendekatan aset merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban.
(7) Pendekatan berbasis pasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berupa SDA berdasarkan harga dan volume SDA yang berlaku di pasar.
(8) Pendekatan berbasis nonpasar merupakan pendekatan Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berupa SDA berdasarkan kesediaan membayar, biaya produksi, biaya pencegahan, dan/atau hasil penelitian di tempat lain.
Koreksi Anda
