Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Pemerintah melakukan analisis data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Penilaian.
(2) Sumber data dan informasi dalam melakukan analisis data dan informasi meliputi:
a. data awal dan dokumen persyaratan;
b. basis data;
c. media daring; dan/atau
d. hasil survei lapangan, termasuk Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data.
(3) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis pasar terkait objek Penilaian; dan/atau
b. analisis penggunaan tertinggi dan terbaik terhadap objek Penilaian berupa tanah.
Koreksi Anda
