Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Pemerintah meminta tambahan data dan informasi Penilaian kepada Pemohon, yang dituangkan dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dalam hal terdapat: a. perbedaan data awal dengan kondisi di lapangan yang tidak dapat dikonfirmasi oleh pendamping survei secara langsung pada saat survei; dan/atau b. data objek Penilaian yang dibutuhkan untuk analisis Penilaian tidak ditemukan. (2) Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nomor Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data; b. hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data; c. dokumen atau data dan informasi pendukung yang perlu ditambahkan; d. nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data; dan e. nama dan tanda tangan pihak pendamping atau saksi pelaksanaan survei lapangan. (3) Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data ditandatangani. (4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Pemohon tidak memberikan tambahan data dan informasi sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data maka: a. proses Penilaian tidak dilanjutkan; dan b. permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon.
Koreksi Anda