Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Pemerintah mempersiapkan pengumpulan data dan informasi dengan tahapan:
a. mengumpulkan data dan informasi awal objek Penilaian dari permohonan atau penugasan Penilaian yang telah diverifikasi;
b. mengumpulkan data dan informasi terkait Penilaian dari basis data atau media daring, termasuk data laporan Penilaian sebelumnya atas objek Penilaian;
dan
c. merencanakan serta menentukan teknik survei lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam Penilaian.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi survei terhadap:
a. objek Penilaian; dan
b. hal lain yang berhubungan dengan proses Penilaian.
Koreksi Anda
