Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jenis nilai yang dihasilkan dari pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. Nilai Pasar;
b. Nilai Wajar;
c. Nilai Likuidasi;
d. Nilai Ekonomi;
e. Nilai Penggantian Wajar;
f. Nilai Investasi; dan/atau
g. nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
