Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis nilai yang dihasilkan dari pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. Nilai Pasar; b. Nilai Wajar; c. Nilai Likuidasi; d. Nilai Ekonomi; e. Nilai Penggantian Wajar; f. Nilai Investasi; dan/atau g. nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda