Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penilaian meliputi: a. penentuan jenis nilai; b. pengumpulan data dan informasi; c. analisis data dan informasi; d. penentuan pendekatan Penilaian; e. simpulan nilai; dan f. penyusunan laporan Penilaian.
Koreksi Anda