Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penilaian meliputi:
a. penentuan jenis nilai;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis data dan informasi;
d. penentuan pendekatan Penilaian;
e. simpulan nilai; dan
f. penyusunan laporan Penilaian.
Koreksi Anda
