Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Pemerintah yang mendapatkan penugasan melakukan Penilaian secara:
a. perorangan; atau
b. tim Penilai.
(2) Penetapan penugasan Penilai Pemerintah untuk melakukan Penilaian:
a. secara perorangan, dituangkan dalam surat tugas;
atau
b. secara tim, dituangkan dalam surat keputusan.
(3) Penilaian secara perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Penilaian Properti dengan objek Properti sederhana.
(4) Dalam hal pelaksanaan Penilaian dilakukan oleh tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pembentukan tim Penilai mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tim Penilai mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil;
b. tim Penilai beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota;
c. ketua tim Penilai merangkap anggota tim merupakan Penilai Pemerintah; dan
d. anggota tim Penilai dapat berasal dari:
1. Penilai Pemerintah;
2. Penilai di lingkungan Direktorat Jenderal;
dan/atau
3. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal yang pernah mengikuti pendidikan formal, diklat, workshop, dan/atau pelatihan yang terdapat materi terkait Penilaian.
Koreksi Anda
