Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas: a. BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang: 1. yang kewenangan pengelolaannya berada pada Direktur Jenderal; atau 2. untuk kepentingan Penilaian underlying asset bagi Surat Berharga Syariah Negara; b. barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Direktur Jenderal; c. kekayaan negara tertentu berupa: 1. ABMA/T; 2. aset yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi; 3. barang tegahan kepabeanan dan cukai; 4. benda muatan kapal tenggelam; 5. barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 6. barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; 7. barang eks Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha, dan barang hibah dalam rangka penanggulangan bencana; dan 8. aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF), dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan Penilaian; d. aset yang berasal dari: 1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 2. badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara; 3. lembaga atau badan hukum publik; dan 4. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan; e. Entitas, Ekuitas, dan Instrumen Keuangan; f. SDA yang pengelolaannya berada pada kantor pusat Kementerian, Badan Usaha Milik Negara, atau badan hukum lainnya; dan g. objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal. (2) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas: a. BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; b. barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; dan c. kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan; d. aset yang berasal dari: 1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 2. badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara; 3. lembaga atau badan hukum publik; dan 4. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan; e. Kerugian Ekonomis; f. SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah provinsi; g. BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah provinsi; dan h. objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal. (3) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas: a. BMN meliputi: 1. pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Pelayanan; 2. pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya telah dilimpahkan kepada pengguna barang; dan 3. pada pengelola barang, meliputi BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, BMN eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), BMN eks Pertamina, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero); b. barang yang akan menjadi BMN melalui cara: 1. tukar-menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Pelayanan; atau 2. pembelian, hibah tanpa perolehan, yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Pelayanan; c. barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi: 1. BMN; 2. barang di bawah pengelolaan instansi pemerintah yang belum tercatat sebagai BMN; atau 3. koleksi museum; d. kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8 dengan lokasi objek yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan; e. aset yang berasal dari: 1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 2. badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara; 3. lembaga atau badan hukum publik; 4. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero; 5. Badan Layanan Umum/Daerah; dan 6. Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa, dengan lokasi objek yang meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan; f. ATB; g. SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah kota/kabupaten; h. BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah kota/kabupaten/desa; i. aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik pemerintah kota/kabupaten/desa; j. Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang terkait piutang negara atau pembiayaan yang berasal dari instansi pemerintah; k. Benda Sitaan, Benda Sita Eksekusi; l. Benda Temuan dan barang lainnya yang terkait dengan penegakan hukum, yang berasal dari aparat penegak hukum; dan m. objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan: 1. pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2. pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, berdasarkan penugasan Penilaian; dan 3. bongkaran yang berasal dari BMN/BMD, aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah, aset desa, aset Badan Layanan Umum/Daerah, atau aset badan hukum publik.
Koreksi Anda