Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan penugasan Penilaian insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Kepala Kantor Wilayah untuk menjadi koordinator penugasan Penilaian insidental. (2) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah bertindak selaku koordinator Penilaian insidental berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapkan data dan informasi awal yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.
Koreksi Anda