Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a oleh Penilai Pemerintah dilakukan melalui kegiatan: a. prapenilaian; b. pelaksanaan Penilaian; dan c. pascapenilaian.
Koreksi Anda