Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Penilaian terjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana kerja.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
a. Direktur;
b. Kepala Kantor Wilayah; atau
c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Rencana kerja minimal memuat:
a. tujuan Penilaian;
b. lingkup objek Penilaian; dan
c. waktu pelaksanaan Penilaian.
(4) Ruang lingkup Penilaian dalam rencana kerja meliputi:
a. Penilaian SDA;
b. Penilaian dalam rangka penentuan tarif pengelolaan BMN; dan/atau
c. Penilaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja dilengkapi dengan dokumen, data, dan informasi awal terkait objek Penilaian.
Koreksi Anda
