Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Penilaian terjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana kerja. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh: a. Direktur; b. Kepala Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk periode 1 (satu) tahun. (3) Rencana kerja minimal memuat: a. tujuan Penilaian; b. lingkup objek Penilaian; dan c. waktu pelaksanaan Penilaian. (4) Ruang lingkup Penilaian dalam rencana kerja meliputi: a. Penilaian SDA; b. Penilaian dalam rangka penentuan tarif pengelolaan BMN; dan/atau c. Penilaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rencana kerja dilengkapi dengan dokumen, data, dan informasi awal terkait objek Penilaian.
Koreksi Anda