Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penugasan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa:
a. penugasan Penilaian terjadwal; atau
b. penugasan Penilaian insidental dari Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau Direktur bagi Penilai Pemerintah.
Koreksi Anda
