Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa: a. penugasan Penilaian terjadwal; atau b. penugasan Penilaian insidental dari Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau Direktur bagi Penilai Pemerintah.
Koreksi Anda