Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disampaikan secara fisik dan/atau elektronik kepada: a. Direktur, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Direktur; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor Pelayanan. (2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat permohonan yang minimal memuat: 1. identitas Pemohon; 2. latar belakang dan/atau tujuan Penilaian yang dimohonkan; dan 3. data dan informasi awal objek yang dimohonkan; dan b. dokumen persyaratan sesuai dengan jenis objek Penilaian. (3) Penyampaian permohonan Penilaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi Penilaian yang dikelola Direktorat Jenderal. (4) Kelengkapan dan kebenaran atas dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemohon. (5) Permohonan Penilaian dalam rangka pengelolaan BMN yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan menggunakan permohonan persetujuan pengelolaan BMN sebagai dokumen permohonan Penilaian.
Koreksi Anda